FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan di Universitas Musamus Merauke terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Dana Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Tahun Anggaran 2024, Selasa (9/6).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang tengah dilakukan untuk mengumpulkan dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi di lingkungan perguruan tinggi negeri tersebut.
Dalam kegiatan itu, Tim Penyidik menyasar sejumlah lokasi penting, di antaranya Ruang Rektorat, Ruang Bendahara, Ruang Keuangan, Ruang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), hingga Laboratorium Fakultas yang menjadi bagian dari objek kegiatan revitalisasi.
“Kegiatan penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan guna mencari, menemukan, dan mengamankan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi Dana Revitalisasi Perguruan Tinggi Negeri Tahun Anggaran 2024 pada Universitas Musamus Merauke,” ujar Tim Penyidik Kejari Merauke, dikutip Selasa (10/6).
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan dan menyita ratusan dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan maupun pertanggungjawaban kegiatan revitalisasi.




