FaktaID.net — Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi transfer pricing oleh PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk periode 2008-2025 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL Tbk sebagai tersangka korporasi pada Senin (7/9).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tim penyidik Jampidsus telah memeriksa 112 orang saksi, termasuk kuasa Direksi PT TPL. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik serta meminta ahli melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Saiful Bahri Siregar, menjelaskan PT TPL Tbk sebelumnya bernama PT IIU dan bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas (pulp) serta perhutanan.
Dalam kegiatan usahanya pada 2008-2025, PT TPL Tbk melakukan ekspor produk pulp kepada afiliasinya, DP MMI, Ltd. (DP Macau), serta penjualan lokal kepada APR.
Namun, perusahaan diduga melakukan under invoicing dengan memanipulasi HS Code produk. Produk yang secara karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya merupakan Dissolving Pulp diduga diubah menjadi Paper Grade Pulp/Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).




