PT TPL Tbk juga berkewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP DOC) dan SPT Pajak Badan kepada KPP Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) untuk diperiksa kewajaran transaksinya.
“Namun (perusahaan) menyampaikan pelaporan transaksi yang tidak sesuai dengan sebenarnya,” ujar Saiful Bahri.
Penyidik juga menemukan dugaan kerja sama PT TPL Tbk dengan pejabat berwenang agar pengawasan tidak dilakukan secara semestinya. Dalam proses review dan penelaahan KKP serta LHP, pejabat tersebut disebut tidak mendasarkan pemeriksaan pada Audit Program yang telah disusun.
Akibatnya, tidak dilakukan perbandingan harga berdasarkan laporan TP DOC dan SPT PT TPL Tbk.
“Bahwa perbuatan korporasi PT TPL Tbk bersama – sama dengan pejabat yang berwenang tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujar Saiful Bahri menambahkan. (DR)




