Hukum  

RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Yenti Garnasih Soroti Celah Hukum

Redaksi
RUU Perampasan Aset Dinilai Mendesak, Yenti Garnasih Soroti Celah Hukum
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Yenti Garnasih.

FaktaID.net — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai memiliki urgensi besar dalam memperkuat upaya pemulihan aset negara yang berasal dari tindak pidana, khususnya kejahatan korupsi dan pencucian uang.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, menilai kerangka berpikir RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berorientasi pada penghukuman terhadap pelaku, tetapi juga menitikberatkan pada upaya mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Menurut Yenti, RUU Perampasan Aset dapat menjadi jaring pengaman (safety net) apabila penelusuran harta kekayaan melalui Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun UU TPPU tidak berjalan secara optimal.

Baca Juga :  Tangkap 2 Tersangka Judol Yang Kabur ke Luar Negeri, Polisi Akan Terapkan Pasal TPPU

“Kerangka berpikir dari RUU Perampasan Aset ini seharusnya berpusat pada pemulihan aset, bukan semata-mata pada penghukuman pelaku,” ujar Yenti, dalam keterangannya, dikutip Kamis (3/8).

Ia menjelaskan, gagasan mengenai pemulihan aset melalui mekanisme perampasan aset bukan merupakan konsep yang sepenuhnya baru. Menurutnya, gagasan tersebut telah masuk dalam cetak biru Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK) sejak 2004.

Yenti juga menyoroti adanya sejumlah celah hukum dalam sistem peradilan pidana yang perlu dijawab melalui RUU Perampasan Aset.

Baca Juga :  Pakar: Kasus Suap Pagar Laut Kades Kohod Harus Dituntaskan, Jangan Ada Intervensi Politik

Salah satunya adalah mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCBF) atau perampasan aset tanpa didahului tuntutan maupun putusan pidana terhadap pelaku.