Hukum  

Pasal 158 KUHAP Baru: Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Dasar Hukum Bisa Digugat Lewat Praperadilan

Redaksi
Pasal 158 KUHAP Baru: Penundaan Penanganan Perkara Tanpa Dasar Hukum Bisa Digugat Lewat Praperadilan
Dok. Ilustrasi.

FaktaID.net – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menghadirkan perluasan objek praperadilan melalui Pasal 158. Salah satu ketentuan penting dalam pasal tersebut adalah dibukanya ruang bagi pihak yang berkepentingan untuk mengajukan praperadilan terhadap penundaan penanganan perkara yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

Pengaturan ini dinilai sebagai upaya memperkuat perlindungan hak masyarakat sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyelidikan maupun penyidikan.

Dalam praktiknya, penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang jelas berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pelapor, korban, maupun pihak yang dilaporkan dapat berada dalam kondisi tanpa kepastian mengenai kelanjutan proses hukum karena tidak ada kejelasan mengenai status penanganan perkara.

Baca Juga :  Terima 2 Laporan WN Malaysia, Propam Polri Ambil Alih Penyelidikan Kasus Pelanggaran di Event DWP

Selain itu, penundaan yang tidak didasarkan pada ketentuan hukum juga dinilai membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan. Kewenangan aparat penegak hukum yang seharusnya digunakan secara objektif dan profesional berpotensi disalahgunakan apabila tidak disertai alasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 KUHAP baru, pengadilan diberikan kewenangan untuk menguji apakah penundaan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alasan hukum yang sah atau justru merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Keberadaan ketentuan tersebut diharapkan menjadi instrumen pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penanganan perkara berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan asas kepastian hukum.

Baca Juga :  KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara, Kerugian Negara Rp152,8 Miliar

Perluasan objek praperadilan ini juga dipandang sejalan dengan prinsip due process of law, yakni setiap tindakan dalam proses peradilan pidana harus memiliki dasar hukum yang jelas, dapat diuji, dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Dengan adanya Pasal 158 KUHAP baru, masyarakat memperoleh mekanisme hukum untuk meminta pengadilan menilai legalitas penundaan penanganan perkara. Langkah tersebut diharapkan mampu mencegah praktik penanganan perkara yang berlarut-larut tanpa alasan yang sah serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia. (DR)