Hukum  

Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar

Redaksi
Ade Kuswara Kunang Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Rp10,4 Miliar
Dok. Sidang Putusan Dugaan Tipikor Terkait ijon Proyek di Pemkab Bekasi.

FaktaID.net – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Senin (14/9). Dalam perkara yang sama, majelis hakim yang diketuai Novian Saputra menjatuhkan pidana 4 tahun penjara kepada ayah Ade, HM Kunang.

Selain pidana penjara, Ade dan HM Kunang masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, keduanya harus menjalani pidana tambahan selama 100 hari.

Baca Juga :  Kejagung Tahan Dirut PT Toshida Indonesia Terkait Suap Ketua Ombudsman

Khusus Ade, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Uang pengganti tersebut wajib dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Apabila kewajiban itu tidak dipenuhi, harta kekayaan Ade dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika hasil pelelangan belum mencukupi, kekurangan tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Ade dan HM Kunang terbukti menerima uang dari pengusaha Sarjan. Hakim menilai penerimaan tersebut memiliki kaitan dengan kepentingan Sarjan untuk memperoleh paket pekerjaan di lingkungan Pemkab Bekasi.

Baca Juga :  Viral Aksi Kebut-Kebutan Sambil Acungkan Sajam di Bogor, Tiga Pelaku Diamankan

Majelis hakim juga menolak dalih Ade dan HM Kunang yang menyebut uang tersebut merupakan transaksi pinjam-meminjam.

“Tidak ada utang piutang yang disepakati sebelumnya,” ujar majelis hakim dalam pertimbangannya.