Kementerian HAM Minta BGN Siapkan Unit Pemulihan Korban Keracunan MBG

Redaksi
Kementerian HAM Minta BGN Siapkan Unit Pemulihan Korban Keracunan MBG
Dok. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

FaktaID.net — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan pemulihan hak bagi korban keracunan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemulihan tersebut dinilai harus mengacu pada standar HAM serta melibatkan pemerintah dan pihak swasta.

Menteri HAM RI Natalius Pigai mengatakan, pemulihan terhadap korban harus dilakukan berdasarkan prinsip dan standar HAM yang berlaku.

“Kementerian HAM meminta BGN melakukan pemulihan hak bagi korban keracunan MBG sesuai dengan standar HAM pemulihan yang melibatkan pihak pemerintah dan swasta berpedoman kepada prinsip dan standar HAM yang ada,” kata Natalius Pigai dalam keterangannya, Selasa (8/9)

Menurutnya, program MBG saat ini masih berada dalam tahap pembangunan standar pemenuhan hak asasi manusia. Karena itu, pelaksanaannya harus terus dievaluasi untuk mencapai kualitas dan standar yang lebih baik.

“Sesuai dengan standar HAM, program MBG itu kategori on going to achieving of human rights standar atau sedang dalam pembangunan, maka hanya bisa dievaluasi untuk mencapai standar atau kualitas yang lebih baik,” ujarnya.

Mengacu Maastricht Guidelines

Dalam konteks pemulihan korban, Kementerian HAM menyoroti Maastricht Guidelines on Violations of Economic, Social and Cultural Rights, sebuah pedoman hukum HAM internasional yang dirumuskan di Maastricht, Belanda, pada 22–26 Januari 1997.

Pedoman tersebut menjelaskan kapan dan bagaimana suatu kebijakan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya atau economic, social and cultural rights (ECOSOC).

Salah satu prinsip penting dalam pedoman tersebut adalah negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi HAM. Negara juga berkewajiban mengambil langkah konkret yang diperlukan untuk merealisasikan hak masyarakat.

Pelanggaran HAM juga dapat terjadi akibat tindakan maupun kelalaian. Dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah, tanggung jawab tidak hanya dapat berkaitan dengan tindakan pemerintah, tetapi juga pihak swasta apabila terjadi kerugian terhadap hak masyarakat dan negara gagal menjalankan fungsi pengawasan atau perlindungan secara semestinya.