Kementerian HAM Minta BGN Siapkan Unit Pemulihan Korban Keracunan MBG

Redaksi
Kementerian HAM Minta BGN Siapkan Unit Pemulihan Korban Keracunan MBG
Dok. Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai.

Dalam konteks MBG, kondisi tersebut dapat terjadi apabila perusahaan SPPG atau kelompok tertentu melakukan tindakan yang merugikan masyarakat, sementara BGN tidak melakukan pengawasan atau perlindungan yang memadai.

Selain itu, keterbatasan sumber daya tidak secara otomatis membebaskan pemerintah dari tanggung jawab. Pemerintah tetap berkewajiban menggunakan sumber daya yang tersedia secara maksimal untuk memenuhi hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat.

Korban Berhak Mendapat Pemulihan

Maastricht Guidelines juga menegaskan pentingnya hak korban untuk memperoleh pemulihan (remedy). Bentuk pemulihan dapat mencakup restitusi, kompensasi, rehabilitasi, jaminan agar pelanggaran tidak berulang, serta mekanisme hukum maupun administratif yang efektif.

Pedoman tersebut menjadi salah satu rujukan dalam menjelaskan tanggung jawab negara ketika terjadi dugaan pelanggaran terhadap hak ekonomi, sosial, dan budaya.

Meski demikian, Maastricht Guidelines bukan traktat atau konvensi internasional yang mengikat seperti perjanjian internasional. Dokumen tersebut merupakan bagian penting dari perkembangan hukum HAM internasional dan kerap digunakan sebagai rujukan interpretatif terhadap kewajiban negara berdasarkan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (ICESCR).

Atas dasar itu, Kementerian HAM meminta BGN memperkuat mekanisme pemulihan dalam pelaksanaan program MBG.

“Kementerian HAM meminta BGN menyediakan unit khusus yang mengurusi layanan pemulihan dalam pelaksanaan program MBG,” tegasnya.

Unit khusus tersebut diharapkan dapat memastikan korban memperoleh layanan pemulihan secara terarah, sekaligus menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan program MBG agar standar pemenuhan HAM dan kualitas layanan terus meningkat. (DR)