FaktaID.net — Dugaan tindak pidana korupsi terkait pemotongan upah pungut di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor dinilai sudah memiliki sasaran yang jelas.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak perlu terlalu berhati-hati dalam mengusut perkara tersebut, terlebih penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan peningkatan status perkara menjadi penyidikan menunjukkan telah ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“KPK saya lihat terlalu hati-hati atau saya bilang mengesankan takut. Padahal secara pembuktian, mereka itu sudah naik sidik. Artinya sudah ada bukti adanya perbuatan pidana korupsi,” kata Sugeng di Bogor, Jumat (4/9).
Menurut Sugeng, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan upah pungut yang berada dalam lingkup pengelolaan pemerintah daerah. Karena itu, pihak yang berkaitan dengan penerimaan dan pengelolaan upah pungut dinilai sudah dapat dipetakan.
“Isunya terkait dengan upah pungut. Kalau upah pungut sebetulnya yang mau dibidik sudah kelihatan. Siapa? Upah pungut itu adalah hak kepala daerah, wakil kepala daerah dan dinas yang melakukan pemungutan, yaitu Bappenda,” ujarnya.
Sugeng menambahkan, apabila dalam proses pengusutan ditemukan dugaan tindak pidana lain seperti gratifikasi atau suap, KPK dapat melakukan pendalaman lebih lanjut.




