“Kalau ada isu lain, soal misalnya gratifikasi atau suap, tinggal didalami. Tapi upah pungut ini, sasarannya sudah jelas. Langsung saja sasaran ke sana,” katanya.
Ia menilai dugaan penyalahgunaan upah pungut juga perlu ditelusuri dari pihak yang melakukan pengelolaan dana tersebut.
“Kalau terkait upah pungut, Bappenda yang ambil. Kalau Bapenda menyalahgunakan, kan Bapendanya,” tutur Sugeng.
Selain itu, Sugeng meminta seluruh kemungkinan terkait aliran dana dan pihak yang seharusnya menerima upah pungut turut ditelusuri.
“Kedua, diambil semua kemungkinannya. Tidak turun kepada Bapenda atau pejabat yang berhak mendapat. Ya tinggal itu saja, sudah jelas sasarannya siapa,” pungkasnya.
KPK sebelumnya telah meningkatkan penanganan perkara terkait dugaan pemotongan upah pungut dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan. (DR)




