Pakar Sentil KPK: Jangan Sampai Ada Kesan Lindungi Seseorang di Korupsi Pemkab Bogor

Redaksi
Pakar Sentil KPK: Jangan Sampai Ada Kesan Lindungi Seseorang di Korupsi Pemkab Bogor
Dok. Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan TPPU, Yenti Garnasih/Foto: DR FaktaID.net)

FaktaID.net — Lambannya penetapan tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa lembaga antirasuah tersebut melindungi seseorang.

Pakar Hukum Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meminta KPK tidak ragu dan segera menunjukkan ketegasan dalam mengusut perkara tersebut.

Menurut Yenti, diterbitkannya Sprindik menunjukkan bahwa perkara telah masuk ke tahap penyidikan. Karena itu, KPK dinilai harus segera menentukan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan kecukupan alat bukti yang telah diperoleh penyidik.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, KAI Catat 345.017 Penumpang di Tiga Hari Pertama Angkutan Lebaran 2025

“Dengan telah dikeluarkannya Sprindik, KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai ada kesan melindungi seseorang,” tegas Yenti.

Yenti menilai, proses penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh tebang pilih. Ia mengingatkan, hukum akan kehilangan wibawa apabila ketegasan hanya diterapkan kepada masyarakat kecil, sementara pihak tertentu justru terkesan mendapatkan perlindungan.

“Hukum betul tumpul kalau ada yang dilindungi, tapi tajam hanya untuk rakyat lemah, itu diskriminatif tidak equal” ujar Yenti.