Daerah  

Kejati Maluku Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku

Redaksi
Kejati Maluku Tetapkan Satu Orang Tersangka Korupsi Proyek Air Bersih Pulau Haruku
Dok. Keterangan Pers Penetapan Tersangka Proyek Air Bersih Pulau Haruku/Foto: Penkum Kejati Maluku)

FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial FN sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penyediaan air bersih di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2020.

Penetapan dilakukan Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada Senin, 24 Agustus 2026, setelah FN menjalani pemeriksaan lebih dari 11 jam. Penyidik menyebut FN sebelumnya beberapa kali mangkir dari pemanggilan.

Aspidsus Kejati Maluku, Radot Parulian, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. FN diduga merupakan kontraktor pelaksana yang menggunakan nama PT Kusuma Jaya Abadi Construction (PT KJAC) secara ilegal.

Baca Juga :  Kejari Depok Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Antena RRI, Total Tiga Orang Dijerat

“Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik menemukan fakta-fakta perbuatan yang dilakukan tersangka yang telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi. Tim Penyidik juga telah menemukan minimal dua alat bukti sehingga FN ditetapkan sebagai tersangka,” kata Aspidsus Kejati Maluku, dikutip Selasa (25/8)

Penyidik menduga FN berperan aktif mengendalikan pekerjaan secara faktual, termasuk mengarahkan pihak yang melaksanakan pekerjaan serta terlibat dalam proses pengadaan, administrasi, kontrak, pelaksanaan hingga pembayaran.

“Terhadap peran tersebut, Tim Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk terhadap aliran dana, hubungan dan komunikasi antarpara pihak serta kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Radot.

Baca Juga :  Kejati Sumut Tetapkan Eks Direktur Pelaksana PT Inalum Sebagai Tersangka Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

Berdasarkan audit BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Nomor PE.03.03/SR/SP-1079/PW25/5/2026 tanggal 17 Juni 2026, proyek tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.833.908.869,11.

FN disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya terhadap tersangka FN dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 24 Agustus 2026 sampai dengan tanggal 12 September 2026 di Rutan Kelas IIA Ambon,” pungkas Radot. (DR)