Hakim menyatakan terdapat pembagian peran antara Ade dan HM Kunang. Ade disebut mengarahkan Sarjan untuk menemui HM Kunang berkaitan dengan kepentingan pekerjaan proyek.
Dalam perkara tersebut, HM Kunang dinyatakan terbukti menerima uang Rp1 miliar dari Sarjan yang berkaitan dengan salah satu pekerjaan.
Sementara berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Ade dinyatakan terbukti menerima uang sebesar Rp11,4 miliar dari Sarjan.
Majelis hakim turut menolak kuitansi pembayaran utang tertanggal 26 Mei 2026 yang diajukan oleh tim kuasa hukum terdakwa. Kuitansi tersebut dinilai baru muncul ketika proses perkara telah berjalan sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk membuktikan adanya hubungan utang piutang.
“Bukti kuitansi tersebut tidak dapat menghapus tindak pidana yang telah terbukti dalam persidangan,” tegas majelis hakim.
Nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum maupun Ade secara pribadi juga tidak dikabulkan. Hakim menilai argumentasi pembelaan tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menggugurkan tindak pidana maupun fakta-fakta yang telah terungkap selama persidangan.
Vonis terhadap Ade lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan hukuman 4 tahun penjara terhadap HM Kunang sesuai dengan tuntutan JPU KPK.
Setelah putusan dibacakan, Ade maupun jaksa KPK menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (DR)




