FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau PT ABM periode 2020–2024, Kamis (29/10). Perkara ini diduga merugikan keuangan daerah hingga Rp6,8 miliar.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Banten, Devitra Romiza, menyebut ketiga tersangka berinisial TBM, mantan pejabat PT ABM, serta AS alias Dre dan AN yang merupakan mitra usaha swasta.
“Kejaksaan Tinggi Banten terus melakukan penanganan perkara ini melalui Bidang Tindak Pidana Khusus sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Devitra.
Dari tiga tersangka yang dipanggil untuk diperiksa, hanya AS alias Dre yang memenuhi panggilan penyidik. Sementara TBM menyampaikan tidak dapat hadir karena berhalangan. Penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, termasuk yang berdomisili di luar Banten, pada Senin pekan depan.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan kerja sama perdagangan sembako antara PT ABM melalui Divisi Sales and Marketing dengan sejumlah mitra swasta. Komoditas yang diperdagangkan meliputi minyak goreng, gula, dan tepung.
Penyidik menemukan indikasi penggunaan nama pribadi dan sejumlah perusahaan dalam transaksi, padahal perusahaan tersebut bukan milik pihak yang bersangkutan. Kerja sama juga diduga tidak berjalan sesuai proses bisnis yang semestinya.




