FaktaID.net — Sengketa lahan Palemboko antara PT Sentul City Tbk dan Ozzy Sulaiman Sudiro memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat mulai mendalami perkara tersebut dengan meminta keterangan sejumlah pihak terkait.
Pendalaman itu diketahui dari dua surat undangan, masing-masing bernomor B/5416/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 12 Oktober 2026 dan B/5621/X/RES.1.24./Ditreskrimum tertanggal 21 Oktober 2026. Namun, menurut informasi yang disampaikan pihak pengelola Palemboko, undangan tersebut tidak dipenuhi pihak Sentul City.
Di tengah proses hukum yang berjalan, aktivitas pekerja Sentul City di lahan yang diklaim milik Ozzy Sudiro masih berlangsung. Rekaman video pada Jumat (23/10) sekitar pukul 16.00 WIB memperlihatkan pekerja mendirikan bedeng dan membangun pondasi di lokasi yang berada di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Pengelola Palemboko, Pepen Efendi, sebelumnya melaporkan dugaan perusakan dan pemerasan ke Ditreskrimum Polda Jabar. Meski demikian, aktivitas penggarapan lahan tersebut disebut masih berlanjut.
Ozzy Sudiro menegaskan, penyelesaian sengketa seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum tanpa melibatkan aksi fisik atau pengerahan massa.
“Seharusnya penyelesaian jalur hukum di hormati bagi setiap warga negara, termasuk korporasi. Infonya dua kali pemanggilan di Polda Jabar mereka mangkir. Kalau benar kenapa harus takut, dan saya lebih memilih jalur hukum bukan melawan fisik adu massa hal ini untuk menghindari kekerasan sehingga membuat tidak kondusif apalagi berdekatan dengan Pak Prabowo,” ujar Ozzy Sudiro.
Menanggapi tuduhan tersebut, PT Sentul City Tbk membantah dugaan pemerasan dan penyerobotan lahan yang disampaikan Pepen Efendi. Manajemen perusahaan menyatakan tuduhan itu tidak berdasar dan menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan aset legal milik perusahaan.




