FaktaID.net — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi kegiatan dukungan pendanaan kemitraan untuk penguatan fungsi Kawasan Konservasi Sumber Daya Alam (KSA) dan Kawasan Pelestarian Alam (KPA) pada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan periode 2021–2024.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MA, Kepala BKSDA periode 2021–2023; AGK, Kepala BKSDA sejak Juni 2024 hingga sekarang; serta S, Kepala Subbagian Tata Usaha BKSDA Kalimantan Selatan.
Penetapan dan penahanan para tersangka disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel, Anton Rahmanto, dalam keterangan pers pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kasus ini berawal dari kegiatan pendanaan kemitraan yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama dengan skema in-kind, yakni dukungan berupa barang dan jasa. Namun, hasil penyidikan menemukan dugaan penyimpangan karena dukungan tersebut direalisasikan dalam bentuk in-cash atau uang tunai.
Penyaluran uang tersebut diduga dilakukan secara langsung tanpa mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan negara yang semestinya. Selain itu, realisasi dana tersebut tidak disertai laporan pertanggungjawaban keuangan yang memadai sehingga diduga bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Selatan, dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.625.589.678 atau sekitar Rp5,62 miliar.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (DR)




