Daerah

Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA di BRI Sidakarya, Kerugian Miliaran Rupiah

Redaksi
×

Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA di BRI Sidakarya, Kerugian Miliaran Rupiah

Sebarkan artikel ini
Kejati Bali Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA di BRI Sidakarya, Kerugian Miliaran Rupiah
Dok. Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA di BRI Sidakarya, Kerugian Miliaran Rupiah/Foto: Kejati Bali)

FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bali menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) di BRI Unit Sidakarya, Denpasar Timur, untuk tahun anggaran 2024 dan 2025.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Selasa, 24 Februari 2026, oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Chatarina Muliana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus, Satria Abdi, dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa.

Adapun lima tersangka masing-masing berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026.

Baca Juga :  Polresta Samarinda Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PD-BPR Kota Samarinda

Dalam keterangannya, Kajati Bali menyampaikan, “APMU yang merupakan salah satu pegawai dari BRI Sidakarya bersama dengan 4 tersangka lainnya IMS, IKW, dan NWLN dan AS telah melakukan proses manipulasi atas para nasabah yang tidak memenuhi syarat sehingga seolah-olah memenuhi syarat,” ujarnya.

Modus Manipulasi Data dan Survei Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga menjalankan skema terstruktur untuk mencairkan kredit secara melawan hukum. APMU disebut memerintahkan empat tersangka lainnya untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas.

Dalam proses pengajuan pinjaman ke bank pelat merah tersebut, para tersangka diduga merekayasa data dan profil usaha calon debitur agar terlihat memenuhi persyaratan administrasi, meskipun para pemilik KTP tidak memiliki usaha yang layak. Mereka hanya diminta menyerahkan foto KTP dan Kartu Keluarga.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinkes Muna Jadi Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Rp932 Juta

Modus tersebut dilakukan setelah dinyatakan lolos BI Checking atau SLIK OJK. Tak hanya itu, APMU juga diduga melakukan survei fiktif, termasuk melakukan panggilan video dengan pihak pemutus kredit untuk meyakinkan bahwa prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.

Setelah kredit disetujui dan dana dicairkan, buku tabungan serta kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. Para nasabah hanya menerima sejumlah kecil uang tunai sesuai kesepakatan awal.