“Sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP,” ungkap Kajati.
Libatkan 122 Nasabah, Nilai Kredit Capai Rp8,57 Miliar
Penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan SOP internal BRI ini tercatat melibatkan 122 nasabah sepanjang Januari 2024 hingga Maret 2025.
Rinciannya, sebanyak 25 nasabah menerima pencairan Kupedes Rakyat dengan total nilai Rp1,79 miliar. Sedangkan 97 nasabah lainnya memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan total pinjaman mencapai Rp6,78 miliar.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Satria Abdi, menyampaikan bahwa hingga kini penyidik telah memeriksa 49 saksi dan satu orang ahli guna mendalami perkara tersebut.
Kejati Bali juga menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan kredit fiktif tersebut.
Dalam perkara ini, tersangka APMU diduga menikmati keuntungan sebesar Rp3,465 miliar. Sementara empat tersangka lainnya masing-masing diduga menerima Rp800 juta, Rp120 juta, Rp71 juta, dan Rp100 juta.
Namun demikian, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan total kerugian dan aliran dana yang dinikmati para tersangka.
“Jadi, ini masih dikembangkan untuk memastikan nilai tersebut, tapi yang sudah bisa kami peroleh sejumlah tersebut. Yang benar-benar nanti dengan pengembangan dari saksi-saksi dan nilainya, itu juga bisa memastikan apakah nilainya memang sekian atau memang ada nilai yang telah menguntungkan mereka.” kata Kajati. (DR)




