FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan (Tuper) dan transportasi anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025. Selain Syaefudin, dua orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang diduga merugikan negara hingga Rp18 miliar tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan ketiga tersangka telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar pada Jumat (12/6).
“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka atas nama IM dan AF. Satu tersangka atas nama S (Syaefudin) tidak hadir dalam pemeriksaan dikarenakan sakit dan telah mengirimkan surat keterangan sakit kepada tim penyidik,” ujar Cahya.
Dua tersangka lainnya yakni AF yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu serta IM yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Indramayu periode 2021–2022.
Menurut Nur, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp18 miliar.




