Daerah  

Kejari Medan Tetapkan dan Tahan Kabid Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024

Redaksi
Kejari Medan Tetapkan dan Tahan Kabid Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024
Dok. Penetapan dan Penahanan Tersangka Kabid Koperasi Terkait Dugaan Korupsi Medan Fashion Festival 2024/Foto: Kejari Medan)

FaktaID.net – Kejaksaan Negeri Medan kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Senin (1/12)

Penyidik resmi menahan Anwar Syarif (AS), Kabid Koperasi dan UKM pada Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Tahun 2024, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Dalam keterangan resmi, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza menjelaskan bahwa AS diduga kuat melakukan perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan kegiatan yang tidak sesuai ketentuan.

Baca Juga :  Dua Wisatawan Tewas Terseret Ombak di Pantai Pangandaran, Diduga Berenang di Zona Terlarang

Ia juga diduga mengarahkan pelaksanaan kegiatan kepada MH, sementara BIN selaku Pengguna Anggaran melakukan beberapa pembayaran kepada subvendor secara tunai dan tidak resmi.

“AS selaku PPTK kegiatan merubah kualifikasi teknis pelaksanaan yang seharusnya dan mengarahkan kegiatan untuk dilaksanakan oleh MH dan BIN selaku PA melakukan beberapa pembayaran kepada sub vendor atau sub pelaksana kegiatan secara tunai, bahkan masih ada sisa pembayaran yang tidak diserahkan sesuai aturan,” tegasnya.

AS tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh BIN dan ES selaku PA dan PPK kegiatan MFF 2024. Ketiganya terlibat dalam pengelolaan kegiatan yang menggunakan anggaran sebesar Rp4,85 miliar tersebut.

Baca Juga :  Kejari Bandung Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Penyediaan Barang dan Sita Rp15 Miliar

Penetapan AS sebagai tersangka merupakan lanjutan dari pengembangan kasus, setelah sebelumnya Kejari Medan telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain, yaitu Benny Iskandar Nasution sebagai PA, Mhd Hamdani sebagai Direktur CV Global Mandiri, serta ES sebagai PPK kegiatan.

Penyidik menemukan berbagai penyimpangan dalam proyek tersebut, termasuk penunjukan pelaksana tanpa proses kualifikasi teknis serta pembayaran subvendor yang dilakukan secara tidak resmi.

Atas perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1 miliar. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor serta pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DR)