FaktaID.net – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Polresta Cirebon menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan fokus pada razia minuman keras (miras).
Operasi ini dilaksanakan pada Ahad, 30 Maret 2025, di beberapa titik di wilayah Kabupaten Cirebon, termasuk Pasar Minggu Desa Bringin, Blok I Karang Luma, Jl. Raya Jati Anom, serta beberapa desa lainnya.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak 1.970 botol miras dari berbagai merek, baik yang diproduksi secara pabrikan maupun tradisional.
Barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis minuman keras, di antaranya 126 botol Asoka, 178 botol AOB, 72 botol Arak Bali besar, 110 botol Anggur Putih, 163 botol Guinness botol besar, serta berbagai jenis miras lainnya seperti Ciu, Ice Land, Kawa-Kawa, dan Anggur Merah.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku umumnya adalah menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi di warung, toko, maupun tempat tinggal pribadi.




