FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Desa Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, Sulawesi Utara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulut Irvan Bilaleya menjelaskan, pada Selasa (15/9), Tim Penyidik telah menetapkan Elisabet Laluyan alias Ci’ Gin sebagai tersangka.
“Dalam perkembangan penyidikan, Tim Penyidik menetapkan EL sebagai tersangka setelah memperoleh sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah,” kata Irvan Bilaleya.
Menurutnya, penetapan tersebut didasarkan pada hasil penyidikan yang mengungkap adanya aktivitas pertambangan yang dilakukan Elisabet di dalam area lokasi konsesi IUP PT HWR. Aktivitas itu berlangsung di sebidang tanah kurang lebih seluas 5 hektare yang diklaim milik yang bersangkutan.
“Fakta tersebut diperkuat dengan keterangan 25 orang saksi, keterangan EL, serta keterangan ahli lingkungan dan tanah Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo, M.Agr,” jelas Irvan.




