Berdasarkan keterangan ahli, aktivitas pertambangan di lokasi tersebut mengakibatkan kerugian lingkungan sebesar Rp11.049.505.459.
Dalam rangkaian penggeledahan dan penyitaan di rumah Elisabet, Tim Penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp3.206.836.000 serta emas sejumlah 84 gram dan 5 gram.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan lapangan dan penyitaan di TKP areal konsesi IUP PT HWR, diamankan satu unit alat *crusher* (pemecah batu) yang diduga milik Elisabet dan diduga pernah digunakan dalam kegiatan pertambangan di lokasi tersebut.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Elisabet dikenakan penahanan kota. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya yang tidak memungkinkan untuk menjalani penahanan di rumah tahanan.
Kejati Sulut menyatakan akan terus melanjutkan penyidikan secara profesional dan berdasarkan alat bukti untuk mengungkap rangkaian perkara serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (DR)




