Daerah

Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

Redaksi
×

Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulbar Tetapkan Bendahara Perumda Aneka Usaha Majene sebagai Tersangka Korupsi
Dok. Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Keuangan Perumda Aneka Usaha Majene/Foto: Kejati Sulbar)

FaktaID.net – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Perumda Aneka Usaha Majene tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 1 April 2026. Adapun tersangka berinisial HM yang menjabat sebagai bendahara pada Perumda Aneka Usaha Majene.

Baca Juga :  Pemotongan Uang Kompensasi Sopir Angkot, Dedi Mulyadi: Preman Berseragam

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulawesi Barat, Adrianus Yerhan Tomhana, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Tim Penyidik telah memperoleh 2 (dua) alat bukti yang cukup, sehingga berdasarkan bukti tersebut telah terpenuhi syarat dapat ditetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Adrianus dalam keterangannya, dikutip Jumat (3/4).

Baca Juga :  Kajati Sumut Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Pansurbatu

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, HM langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan.