Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU Terkait Jabatan

Redaksi
Febrie Adriansyah Merasa Dikriminalisasi Usai Jadi Tersangka TPPU Terkait Jabatan
Dok. Tersangka TPPU, Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah.

FaktaID.net – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, mengaku merasa dikriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pernyataan tersebut disampaikan Febrie usai menjalani proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka. Ia menilai alat bukti yang digunakan untuk menetapkannya sebagai tersangka masih belum cukup kuat dan seharusnya terlebih dahulu didalami.

“Bahwa alat bukti yang diajukan masih perlu didalami atau dikonfirmasi. Sehingga, menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahan. Di gedung bundar tidak pernah seperti ini,” ujar Febrie.

Baca Juga :  Bantuan Kemanusiaan Kapolri untuk Korban Erupsi Gunung Lewotobi Tiba di Flores Timur

Ia menjelaskan, selama bertugas di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, setiap perkara yang akan dinaikkan ke tahap penetapan tersangka selalu melalui proses pendalaman alat bukti dan gelar perkara secara berulang.

“Di gedung bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu. Dan berkali-kali dilakukan expose, baru kita yakin bahwa ini tidak zolim,” katanya.

Meski mempertanyakan proses hukum yang dijalaninya, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan pimpinan Kejaksaan Agung dan siap menghadapi seluruh proses hukum.

Baca Juga :  Polri Wacanakan Sentralisasi Pembuatan SIM Mulai Tahun Depan

“Sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita melakukan penahan. Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Febrie sempat tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejaksaan Agung kemudian kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026. (DR)