FaktaID.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil membongkar dua kasus dugaan pertambangan ilegal di Kota Solok dan Kabupaten Solok Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka serta menyita barang bukti berupa emas, perak, peralatan pengolahan, hingga satu unit excavator.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya di Ruang Jenderal Hoegeng, Lantai IV Mapolda Sumbar, Rabu (29/7).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menjelaskan, pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penampungan, pengolahan, dan penjualan emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin di wilayah Kota Solok.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Subdit IV Ditreskrimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada 15 Juli 2026 mengamankan dua tersangka berinisial Z (52) dan R (36).
“Dari lokasi, penyidik menyita emas urai seberat 11,72 gram, emas murni seberat 436,78 gram, dua kantong perak murni dengan berat hampir dua kilogram, serta sejumlah peralatan pengolahan emas. Selanjutnya, pada 27 Juli 2026, tim kembali mengungkap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Solok Selatan dan mengamankan dua tersangka berinisial J (35) dan N (27) beserta satu unit excavator Zoomlion PC 60 dan perlengkapan penambangan,” ujar Andry Kurniawan.
Ia menegaskan, pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumbar dalam memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan negara serta berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.




