“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan tanpa izin. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pelaku di lapangan, pemodal, penampung, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol. Susmelawati Rosya menyampaikan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolda Sumbar Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Sumatera Barat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolda Sumbar, tidak ada ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal di Sumatera Barat. Polda Sumbar akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan serta mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin,” ujar Susmelawati Rosya.
Sementara itu, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar AKBP Okta Rahmansyah mengatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kedua perkara tersebut.
“Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pemodal maupun jaringan yang memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal tersebut,” pungkas Okta Rahmansyah.
Dalam kasus ini, tersangka Z dan R dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sedangkan tersangka J dan N dipersangkakan melanggar Pasal 158 undang-undang yang sama. (DR)




