FaktaID.net – Febrie Adriansyah (FA) tidak memenuhi panggilan Tim 9 jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tim penyidik memastikan akan kembali melayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Tim 9 merupakan tim khusus yang dibentuk Kejagung untuk menangani perkara dugaan Tipikor dan TPPU yang sebelumnya dilimpahkan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan baru khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Sebelumnya, penyidik Kejagung telah mempelajari berkas perkara yang dilimpahkan Kortas Tipidkor, termasuk barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah yang diterima pada pekan lalu.
“Berdasarkan Surat Penyidikan yang baru khusus TPPU tersebut, Tim 9 telah memanggil 4 orang saksi yakni FA, DR, NH dan TS, serta seorang ahli tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk dimintai keterangannya pada hari Rabu 22 Juli 2026,” ujar Kapuspenkum.




