Anang mengungkapkan, dari empat saksi yang dipanggil, hanya dua orang yang hadir. Sementara itu, Febrie Adriansyah (FA) tidak hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memenuhi panggilan tanpa memberikan pemberitahuan kepada penyidik.
Karena itu, Tim 9 akan kembali memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat, 24 Juli 2026.
Pemeriksaan pada Rabu, 22 Juli 2026, juga disaksikan oleh Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Kejaksaan, Tim Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Kehadiran sejumlah lembaga tersebut menjadi bagian dari upaya transparansi dan sinergi dalam penanganan perkara.
Selain itu, koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya serta Tim Kortas Tipidkor Polri terus dilakukan guna mempercepat proses penyidikan.
Sebagai informasi, Kejagung telah membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan jaksa untuk menangani perkara tersebut. Pembentukan tim khusus ini bertujuan menghindari potensi resistensi antara tim penyidik dengan tersangka dalam proses penegakan hukum. (DR)




