FaktaID.net – Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa pengadaan sapi kurban Presiden menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak perlu diperdebatkan. Menurutnya, kebijakan tersebut sah baik dari sisi hukum Islam maupun tata kelola pemerintahan.
Pernyataan itu disampaikan menyusul munculnya pertanyaan publik terkait pembelian sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres).
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i itu tidak ada soal,” kata Prof Niam dalam keterangannya, pada Rabu (27/5).
Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menjelaskan, dalam tradisi fikih Islam seorang pemimpin negara dianjurkan berkurban untuk kepentingan rakyatnya. Menurutnya, praktik tersebut memiliki dasar kuat dalam hadis sahih.
“Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia berarti Presiden, membeli hewan qurban melalui Baitul Mal (kas negara),” paparnya.
Pengasuh Pondok Pesantren An-Nahdlah itu menilai APBN pada masa kini dapat dipahami sebagai bentuk modern dari Baitul Mal. Karena dibeli menggunakan uang negara, hewan kurban tersebut pada akhirnya diperuntukkan kembali bagi masyarakat.
“Dalam konteks ini, tentu APBN (digunakan) untuk didistribusikan kepada masyarakatnya. Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat, dan itu tidak ada soal secara syar’i,” sambungnya.




