Kortastipidkor Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Redaksi
Kortastipidkor Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara, Negara Rugi Rp38,9 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara/Foto: Humas Polri)

FaktaID.net – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sampurna (BAS) untuk proyek pengadaan batu bara PT PLN Batubara periode 2019–2020.

Dari tiga tersangka tersebut, dua di antaranya langsung ditahan, yakni IT yang menjabat sebagai Investment Manager PT PPA (Persero) dan FSN selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sampurna. Sementara itu, tersangka FH yang merupakan Direktur PT Bintang Abadi Sampurna tidak dilakukan penahanan karena saat ini tengah menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Salemba.

Kepala Bagian Operasional Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya dilakukan secara bertanggung jawab.

Baca Juga :  Panglima TNI dan Kapolri Pastikan Keamanan Presiden RI Ke-7 Sampai Solo

“Perkara ini menjadi perhatian yang serius karena menyangkut pengelolaan dana perusahaan milik negara yang seharusnya digunakan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik,” ujar Afandi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7).

Afandi menjelaskan, penyidikan perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 setelah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum sehingga kasus tersebut siap dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT PPA semula memberikan fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar kepada PT BAS melalui skema invoice financing. Namun, realisasi pencairan dana justru mencapai sekitar Rp67,31 miliar yang dilakukan dalam delapan tahap.

Baca Juga :  Presiden Lantik Brian Yuliarto sebagai Mendikti Saintek Gantikan Satryo Brodjonegoro

Penyidik menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur dalam proses pemberian pembiayaan tersebut. Proses due diligence dan analisis risiko disebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Selain itu, rekomendasi untuk melakukan verifikasi langsung kepada PT PLN Batubara juga tidak dijalankan, padahal merupakan bagian dari standar operasional perusahaan.