Kortastipidkor Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara, Negara Rugi Rp38,9 Miliar

Redaksi
Kortastipidkor Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara, Negara Rugi Rp38,9 Miliar
Dok. Konferensi Pers Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Pengadaan Batu Bara/Foto: Humas Polri)

Tak hanya itu, dokumen invoice beserta dokumen pendukung tidak pernah diverifikasi keabsahannya, tetapi tetap dinyatakan memenuhi syarat untuk pencairan dana. Pengawasan terhadap mekanisme cash collateral juga diduga diabaikan sehingga dana tetap dicairkan meski persyaratan jaminan belum terpenuhi.

Dalam pencairan berikutnya, penyidik menduga terjadi rekayasa rekening koran (bank statement) agar saldo rekening jaminan terlihat mencukupi. Dokumen yang diduga dipalsukan tersebut kemudian dijadikan dasar untuk pencairan dana selanjutnya.

Menurut Afandi, rangkaian tindakan tersebut diduga bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan dilakukan secara sadar, sistematis, dan saling berkaitan hingga menyebabkan pencairan dana negara tanpa dasar yang sah.

Baca Juga :  PNS Dilarang Lakukan Pungli, Terancam Sanksi Berat Hingga Pemecatan

Berdasarkan audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kasus tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,9 miliar.

Dalam upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery), penyidik telah menyita sejumlah aset milik para tersangka berupa tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo. Total nilai aset yang telah disita diperkirakan mencapai sekitar Rp14,4 miliar.

Afandi menegaskan, penyitaan aset merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum untuk mengembalikan kerugian negara. Ia juga memastikan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, termasuk membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab.

Baca Juga :  Bareskrim Sita Pabrik Pengolahan Emas PT Simba Jaya Utama, Terkait Tambang Ilegal Rp25,9 Triliun

“Kami menegaskan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya. (DR)