Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 Bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

Redaksi
Presiden Prabowo Resmi Umumkan THR dan Gaji ke-13 bagi 9,4 Juta Aparatur Negara

FaktaID.net – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Kebijakan ini mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI-Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3).

Baca Juga :  Presiden Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya Pengemudi Online

Presiden Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim.

Sementara itu, ASN daerah akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan skema serupa, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.

“Bagi pensiunan, THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” jelas Presiden.

Baca Juga :  Menteri PANRB Ungkap Alasan Penundaan Pengangkatan CASN 2024

Adapun pencairan THR akan dimulai pada Senin, 17 Maret 2025, atau dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur Lebaran,” ucap Presiden.