Berita

Presiden Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya Pengemudi Online

Redaksi
×

Presiden Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya Pengemudi Online

Sebarkan artikel ini
Presiden Umumkan Kebijakan THR dan Bonus Hari Raya Untuk Pengemudi Online
Dok. Presiden Prabowo Subianto/BPMI Setpres)

FaktaID.net – Pemerintah resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus bagi pekerja swasta, BUMN, BUMD, serta pengemudi dan kurir online menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. Presiden Prabowo Subianto menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para pekerja.

Dalam keterangannya, Presiden menegaskan bahwa THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Adapun mekanisme serta besaran THR akan diumumkan secara lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.

“Saya minta agar pemberian THR bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD diberikan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri. Besaran dan mekanismenya akan disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan,” ujar Presiden Prabowo.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC, Bahas Penguatan Kerja Sama Strategis Dengan Trump

Selain itu, pemerintah juga memberikan perhatian kepada para pengemudi dan kurir online yang berperan penting dalam mendukung layanan transportasi dan logistik di Indonesia.

Presiden meminta agar perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan bonus hari raya kepada para pekerja tersebut dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

“Untuk itu, pemerintah mengimbau seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” katanya.