KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN di Kasus HGB PT Summarecon

Redaksi
KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN di Kasus HGB PT Summarecon
Dok. Tersangka dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon serta dugaan penerimaan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

FaktaID.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk serta dugaan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah penyidik adalah ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.

Baca Juga :  Kartu Kredit Indonesia Diluncurkan, MDR QRIS 0% Diperluas

“Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi di lingkungan kantor Kementerian ATR/BPN, salah satunya ruangan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN,” kata Budi.

Budi menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

“Kegiatan penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ucap Budi.