FaktaID.net – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 1.276 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Penghentian dilakukan berdasarkan pemantauan dan pengawasan Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan BGN terhadap standar higiene dan sanitasi SPPG.
Dari jumlah tersebut, 821 SPPG masih dalam proses pendaftaran SLHS, 447 SPPG telah mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat dan kelayakan, serta 8 SPPG belum terkonfirmasi status SLHS-nya.
Sebanyak 239 SPPG berada di Sumatera, 927 SPPG di Jawa, dan 110 SPPG berada di luar Sumatera dan Jawa.
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, menegaskan keselamatan penerima manfaat menjadi prioritas dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Kesehatan dan keselamatan penerima manfaat adalah prioritas utama. Kami tidak akan berkompromi terhadap standar kebersihan dan sanitasi. SLHS bukan sekadar persyaratan administratif, tetapi bagian penting untuk memastikan proses penyediaan makanan memenuhi standar higiene dan sanitasi,” ujar Ketut, dikutip Kamis (17/9).
654 SPPG Diusulkan Ditutup Permanen




