FaktaID.net – Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim Sembilan) kembali melanjutkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal dugaan korupsi yang menjerat tersangka FA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan resminya, pada Selasa (11/8), menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangan.
Dari tiga saksi tersebut, dua orang berasal dari sektor perbankan, sedangkan satu orang lainnya merupakan pihak swasta.
Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Anang menegaskan penyidikan akan terus berjalan sesuai prinsip profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Sebelumnya, pada Senin (10/8), Tim Sembilan juga memanggil 13 saksi dalam perkara yang sama. Dari jumlah tersebut, tujuh orang memenuhi panggilan penyidik.
Para saksi yang hadir berasal dari kalangan swasta, Bank Indonesia, serta seorang pengacara. Lima saksi dari pihak perusahaan swasta masing-masing berinisial TTS dan BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, MM dari PT P, serta RC dari PT BBBU.
Adapun dua saksi lainnya ialah seorang pengacara berinisial ACT dan seorang pegawai Bank Indonesia berinisial S. (DR)




