Daerah  

Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Way Kanan

Redaksi
Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan di Way Kanan
Dok. Kepala Kejari Lampung, Danang Suryo Wibowo/Foto: Penkum Kejati Lampung)

FaktaID.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkap alasan di balik pengambilalihan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pengambilalihan penanganan perkara tersebut menandai masuknya Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan yang sebelumnya ditangani Kejati Lampung.

Baca Juga :  Kejati Jabar Lantik 16 Kepala Kejari Baru, Kajati Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Danang menjelaskan, pengalihan penanganan perkara dilakukan secara resmi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara.

“Perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung agar penanganannya lebih komprehensif, efektif, serta menjamin keseragaman kebijakan penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara,” kata Danang, usai acara Coffee Morning bersama media, pada Rabu (5/8).

Baca Juga :  Ketua KPU Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menangani perkara berskala nasional yang melibatkan berbagai sektor, sehingga diharapkan penanganan kasus dapat berjalan lebih maksimal.

Danang juga menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu aspek hukum. Kasus ini mencakup berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan kawasan hutan register, perizinan dan tata kelola kehutanan, penguasaan lahan, hingga potensi penerimaan negara yang diduga terdampak akibat penyimpangan tersebut. (DR)