FaktaID.net – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Danang Suryo Wibowo, mengungkap alasan di balik pengambilalihan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan di wilayah Way Kanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pengambilalihan penanganan perkara tersebut menandai masuknya Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan yang sebelumnya ditangani Kejati Lampung.
Danang menjelaskan, pengalihan penanganan perkara dilakukan secara resmi berdasarkan Berita Acara Serah Terima Penanganan Perkara.
“Perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Agung agar penanganannya lebih komprehensif, efektif, serta menjamin keseragaman kebijakan penegakan hukum dan optimalisasi pemulihan kerugian negara,” kata Danang, usai acara Coffee Morning bersama media, pada Rabu (5/8).
Menurutnya, Kejaksaan Agung memiliki kapasitas yang lebih besar dalam menangani perkara berskala nasional yang melibatkan berbagai sektor, sehingga diharapkan penanganan kasus dapat berjalan lebih maksimal.
Danang juga menyebut perkara tersebut tidak hanya berkaitan dengan satu aspek hukum. Kasus ini mencakup berbagai persoalan, mulai dari pengelolaan kawasan hutan register, perizinan dan tata kelola kehutanan, penguasaan lahan, hingga potensi penerimaan negara yang diduga terdampak akibat penyimpangan tersebut. (DR)




