FaktaID.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menetapkan satu orang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FS sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo Tahun Anggaran 2023–2026.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (4/8) setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti dari rangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan.
Kepala Kejari Ponorogo, Zulmar Adhy Surya, mengatakan penyidik menemukan keterlibatan FS yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyidikan, penyidik menemukan fakta-fakta terhadap saudara FS yang saat ini menjabat sebagai Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Ponorogo,” kata Zulmar.
Zulmar menjelaskan, saat perkara tersebut bermula, FS masih bertugas sebagai staf di Sekretariat DPRD Ponorogo pada periode 2022–2023. Dalam proses penyidikan, FS diduga memiliki peran penting sejak awal penyusunan dasar penetapan tunjangan perumahan.
Penyidik menduga FS mencari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang digunakan untuk menyusun kajian besaran tunjangan perumahan. Namun, setelah survei dilakukan, hasil penilaian tersebut diduga diarahkan sehingga nilai tunjangan menjadi lebih tinggi dibandingkan hasil penilaian KJPP yang sebenarnya.
Kajian tersebut kemudian dijadikan dasar penyusunan Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 111 Tahun 2023, yang selanjutnya digunakan sebagai acuan pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Ponorogo.
“Berdasarkan kajian tersebut yang menjadi dasar penyusunan Peraturan Bupati Nomor 111 Tahun 2023, yang kemudian selanjutnya digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan perumahan kepada pimpinan dan anggota DPRD tahun 2023–2026,” ungkap Zulmar.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, FS langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas IIB Ponorogo untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (DR)




