Daerah

Kejati Sulsel Tahan Eks Mantri Bank BUMN Terkait Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

Redaksi
×

Kejati Sulsel Tahan Eks Mantri Bank BUMN Terkait Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Kejati Sulsel Tahan Eks Mantri Bank BUMN Terkait Kredit Fiktif, Rugikan Negara Rp3,8 Miliar
Dok. HA, Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Fiktif pada Bank BUMN/Foto: Kejati Sulsel)

FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menahan tersangka berinisial HA dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit fiktif di salah satu Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba pada periode 2021 hingga 2023. HA sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 1 September 2025.

Tersangka yang pernah menjabat sebagai mantri atau petugas lapangan di bank tersebut sempat mangkir dari tiga kali panggilan penyidik. Keberadaan HA akhirnya terdeteksi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, sehingga penyidik melakukan penjemputan paksa di Kawasan Industri Morowali, Senin (1/9), berdasarkan Surat Perintah Kajati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengungkapkan modus yang digunakan HA adalah menyalahgunakan nama nasabah serta hasil pencairan kredit untuk kepentingan pribadi maupun pihak lain.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Temukan Ketidaksesuaian Takaran Minyakita Kemasan Botol

“Tersangka juga tidak menyetorkan angsuran pembayaran dari nasabah ke sistem bank. Uang yang seharusnya masuk ke kas bank justru digunakan oleh HA untuk kepentingan pribadinya. Akibat perbuatan tersangka, Bank BUMN di Kabupaten Bulukumba mengalami kerugian finansial sebesar Rp3.866.881.643,00,” kata Soetarmi, Selasa (2/9).

Lebih lanjut, Kejati Sulsel menegaskan akan terus mendalami perkara ini guna menelusuri kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik juga mengimbau para saksi agar bersikap kooperatif serta tidak merusak barang bukti maupun melakukan upaya melobi perkara.

Sebagai bagian dari proses hukum, Kejati Sulsel menyiapkan langkah-langkah proaktif, mulai dari penyitaan, penggeledahan, pemblokiran, hingga pelacakan aset untuk mempercepat proses pemberkasan dan pelimpahan perkara.

Baca Juga :  Kejari Buol Tahan Kades dan Bendahara Desa Terkait Korupsi Dana Desa Rp597 Juta

Saat ini, HA ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Makassar, terhitung sejak Selasa, 2 September 2025. (DR)