FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah tegas dalam upaya penyelamatan keuangan negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan oleh PT JMB di wilayah HPL 01 milik Kementerian Transmigrasi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset bernilai besar, baik dalam bentuk uang tunai, barang mewah, hingga kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa proses penyidikan merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Kalimantan Timur Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026 tertanggal 19 Januari 2026.
Ia juga mengungkapkan, sejauh ini penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, yang berasal dari unsur swasta maupun penyelenggara negara.
“Terhadap kerugian keuangan negara Penyidik memperkirakan mencapai triliunan rupiah, (masih menunggu hasil PKN),” tulis Toni dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp214.283.871.000. Selain itu, turut diamankan uang dalam 12 jenis mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Australia, euro, ringgit Malaysia, dolar Hong Kong, won Korea, yuan Tiongkok, hingga franc Swiss.






