FaktaID.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi melalui Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Khusus mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh aktivitas serta mengosongkan aset sitaan milik PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL) di Desa Sidomukti, Kabupaten Muaro Jambi, pada Kamis, 23 April 2026.
Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja oleh Bank BNI pada periode 2018–2019. Dalam kasus ini, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp105 miliar.
“(Tadi) telah dilakukan penandatanganan Berita Acara untuk penghentian aktivitas di PT PAL tersebut yang dihadiri langsung tadi oleh manager PT PAL atas nama Arwin Saragih,” ungkap Asisten Intelijen Kejati Jambi, Dr Muhammad Husaini dalam keterangannya.
Sebelum penghentian aktivitas dilakukan, penyidik telah lebih dulu menyita aset perusahaan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejati Jambi Nomor: PRINT-335/L.5/Fo.2/04/2026 tertanggal 23 April 2026.
Penyitaan itu juga merujuk pada Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi Nomor: 25/Pid.Sus-TPK-SITA/2025/PN.Jmb tanggal 16 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-480/L.5/Fd.2/06/2025.




