Daerah  

Nekat Beroperasi di Tengah Kasus Korupsi, PT PAL Akhirnya Dihentikan Kejati Jambi

Redaksi
Nekat Beroperasi di Tengah Kasus Korupsi, PT PAL Akhirnya Dihentikan Kejati Jambi
Dok. Penyegelan PT PAL Oleh Penyidik Kejati Jambi/Foto: Kejati Jambi)

Aset yang dikosongkan mencakup pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas lebih dari 163 ribu meter persegi, bangunan penunjang seperti kantor dan mess karyawan, hingga mesin serta peralatan produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oholeid, S.H., menyampaikan bahwa penyidik telah meminta seluruh pihak terkait untuk segera meninggalkan lokasi dan menghentikan seluruh kegiatan operasional.

Baca Juga :  Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap di Tolitoli

“Apabila mereka tidak keluar dari pabrik itu dalam waktu sekarang sampai beberapa hari ke depan, kami akan mengambil tindakan-tindakan hukum lainnya yang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aspidsus.

Kegiatan penghentian dan pengosongan aset tersebut turut dihadiri oleh jajaran Asisten Kejati Jambi, JPU, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), instansi terkait, serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Kejari Kota Cirebon Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Setda, Negara Rugi Rp26,52 Miliar

Dalam perkembangan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Jambi telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya, yakni WH, VG, dan RG, telah berstatus terpidana dan tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sementara dua terdakwa lainnya, BK dan AR, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (DR)