Aset yang dikosongkan mencakup pabrik kelapa sawit, enam bidang tanah dengan luas lebih dari 163 ribu meter persegi, bangunan penunjang seperti kantor dan mess karyawan, hingga mesin serta peralatan produksi Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi, Adam Oholeid, S.H., menyampaikan bahwa penyidik telah meminta seluruh pihak terkait untuk segera meninggalkan lokasi dan menghentikan seluruh kegiatan operasional.
“Apabila mereka tidak keluar dari pabrik itu dalam waktu sekarang sampai beberapa hari ke depan, kami akan mengambil tindakan-tindakan hukum lainnya yang sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aspidsus.
Kegiatan penghentian dan pengosongan aset tersebut turut dihadiri oleh jajaran Asisten Kejati Jambi, JPU, pihak PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ), instansi terkait, serta unsur pengamanan dari TNI dan Polri. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik Pidsus Kejati Jambi telah menetapkan lima orang tersangka. Tiga di antaranya, yakni WH, VG, dan RG, telah berstatus terpidana dan tengah menempuh upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung. Sementara dua terdakwa lainnya, BK dan AR, masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (DR)




