Daerah

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap di Tolitoli

Redaksi
×

Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap di Tolitoli

Sebarkan artikel ini
Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu, Tiga Tersangka Ditangkap di Tolitoli
Dok. Konferensi Pers Pengungkapan Penyelundupan 30 Kg Sabu di Tolitoli, Sulteng.

FaktaID.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram di wilayah pesisir Desa Kapas, Kabupaten Tolitoli.

Aksi pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah melalui proses penyelidikan selama tiga bulan.

Kombes Pol. Pribadi Sembiring mengungkapkan, petugas berhasil menangkap tiga orang tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) pada Kamis (24/7) ketika mereka sedang merapat ke pantai menggunakan speed boat.

Baca Juga :  Kejati Jateng Tangkap Tersangka TPPU Kasus Korupsi Tanah PT Cilacap Segara Artha

“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba dalam keterangannya, Senin (28/7).

Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua karung yang masing-masing berisi 15 paket sabu, serta tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi selama proses penyelundupan berlangsung.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa JK dan HS semula berangkat dari Tolitoli menuju Tarakan, lalu melanjutkan perjalanan ke Berau, Kalimantan Timur.

Baca Juga :  Kejari Pangkalpinang Geledah Tiga Lokasi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Dari sana, mereka bergerak ke Semporna, Malaysia, untuk mengambil sabu dari jaringan internasional. Setelah itu, mereka kembali ke Indonesia bersama tersangka S, dan sempat singgah di sejumlah pulau sebelum akhirnya ditangkap.

Atas tindakan tersebut, ketiga tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan denda maksimal sebesar Rp10 miliar. (DR)