FaktaID.net – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) masih terus berlangsung. Hingga kini, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan yang dilakukan Subdirektorat III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT.
Kepala Bidang Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan, penyidik masih fokus mengumpulkan fakta-fakta hukum sebagai dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
“Perkara dugaan penyimpangan kuota sapi di Kabupaten Timor Tengah Selatan saat ini masih ditangani oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda NTT melalui Subdit III Tipidkor dan masih berada pada tahap penyelidikan,” ujar Henry Novika Chandra di Mapolda NTT, dikutip Senin (27/7).
Ia menjelaskan, dalam proses penyelidikan tersebut penyidik telah memintai keterangan dari sejumlah saksi guna melengkapi informasi yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut.
Menurut Henry, hingga saat ini penyidik juga masih memprioritaskan pengumpulan dokumen, data, serta berbagai keterangan yang dibutuhkan sebagai bagian dari upaya melengkapi alat bukti.
“Terkait pemeriksaan terhadap pihak-pihak lainnya, hingga saat ini belum dilaksanakan karena penyidik masih melakukan pengumpulan dokumen, data, serta keterangan yang diperlukan. Semua proses dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme penyelidikan yang berlaku,” jelasnya.
Ia menegaskan, penanganan dugaan tindak pidana korupsi membutuhkan proses yang cermat dan penuh kehati-hatian agar setiap kesimpulan didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
“Seluruh rangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan untuk memperoleh fakta-fakta hukum secara lengkap guna menentukan ada atau tidaknya peristiwa pidana, sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana,” tegas Henry Novika Chandra.
Lebih lanjut, Henry memastikan Polda NTT akan menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan seluruh proses hukum dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta menghormati mekanisme hukum yang berlaku. (DR)




