FaktaID.net – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp10 miliar di tubuh PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Bogor. Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2024.
Dalam laporan itu, Pemerintah Kabupaten Bogor mengungkapkan, kerugian negara itu terjadi dalam kurun waktu 2013 hingga 2019.
“Masalah ini sudah bergulir ke proses hukum dan telah naik ke tingkat penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor sejak Agustus 2020,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, DPRD Kabupaten Bogor memberikan sejumlah rekomendasi penting kepada Pemerintah Daerah. Salah satunya terkait nasib PT PPE yang dinilai perlu segera ditentukan.
“Apakah PT PPE akan dipulihkan atau ditutup, sehingga diperlukan pembaruan studi kelayakan usaha paling lambat 28 Juli 2023,” tulis dalam rekomendasinya.
Selain itu, DPRD juga meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk memantau dan melaporkan perkembangan proses hukum atas indikasi tindak pidana korupsi di PT PPE. Pemerintah daerah diminta mengawal proses hukum tersebut agar segera tuntas.
“Pemerintah Daerah mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar segera naik ke pengadilan atau P21, sehingga tidak terjadi kembali temuan BPK pada tahun-tahun selanjutnya,” tulis lagi dalam laporan tersebut.






