FaktaID.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi menetapkan tersangka dan menahan mantan pejabat berinisial AM dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana retribusi pedagang kaki lima (PKL) di Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Karanganyar pada Rabu (29/4) malam.
“Pada malam ini kami melakukan penetapan dan penahanan tersangka AM dalam perkara pengelolaan dana retribusi PKL di Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Karanganyar,” ujar Kepala Kejari Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kepala Seksi Intelijen, Bonard David Yuniarto.
Ia menjelaskan, dugaan penyimpangan retribusi tersebut terjadi dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir dari tahun 2023 hingga 2025.
Namun demikian, pihak kejaksaan belum dapat memastikan besaran kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus tersebut.
“Untuk sementara kita belum bisa memberikan estimasi karena masih dalam penghitungan,” katanya.






