Bonard menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
“Yang jelas kami telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga kami melakukan penetapan tersangka dan saat ini kami melakukan penahanan,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Sementara ini saksi yang kami periksa sudah sekitar 19 saksi, telah kami periksa secara maraton sehingga kami menemukan dua alat bukti yang cukup,” jelas Bonard.
Saat ini, Kejari Karanganyar masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menghitung potensi kerugian negara dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. (DR)






