FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan satu orang tersangka berinisial EP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ungkap Kejari Sorong dalam keterangannya.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EP diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp596.048.000.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti terkait.
EP diketahui berperan sebagai pihak yang menyusun dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Hibah Provinsi Papua Barat kepada YPPH Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.




