Daerah  

Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Rp596 Juta

Redaksi
Kejari Sorong Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Hibah, Negara Rugi Rp596 Juta
Dok. Penahan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Dana Hibah YPPH/Foto: Kejari Sorong)

FaktaID.net — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong menetapkan satu orang tersangka berinisial EP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah dari Provinsi Papua Barat kepada Yayasan Pergerakan Pasukan Hijau (YPPH) Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.

Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026, setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Polda Metro Jaya Tangkap WNA Pakistan Bawa 22 Kilogram Sabu di Jakarta

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh alat bukti yang cukup,” ungkap Kejari Sorong dalam keterangannya.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka EP diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp596.048.000.

Baca Juga :  Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Eks Pejabat BPN Tersangka Kasus Korupsi Tol Bengkulu–Taba Penanjung

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, serta melakukan penyitaan berbagai dokumen dan barang bukti terkait.

EP diketahui berperan sebagai pihak yang menyusun dan membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Hibah Provinsi Papua Barat kepada YPPH Kota Sorong Tahun Anggaran 2022.