Dari serangkaian tindakan penyidikan, diperoleh fakta bahwa terdapat kegiatan dalam LPJ beserta dokumen pendukungnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenaran dan keabsahannya.
Selain itu, ditemukan indikasi adanya kegiatan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp596.048.000, sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Papua Barat.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka EP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 8 Juni 2026 hingga 27 Juni 2026 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sorong, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-965/R.2.11/Fd.2/06/2026 tanggal 8 Juni 2026.
Kejaksaan Negeri Sorong menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kejari Sorong. (DR)




